Hak-hak Tersangka dan Terdakwa (Rights of the Accused)
Hak-hak Tersangka dan Terdakwa

Penegasan
Modul ini dikembangkan oleh International Bridges to Justice, sebuah organisasi nirlaba yang didedikasikan untuk melindungi hak-hak warga negara biasa di seluruh dunia, dan oleh LBH APIK, sebuah organisasi nirlaba yang didedikasikan untuk menciptakan masyarakat yang inklusi, setara, adil & berkelanjutan melalui perubahan dalam sistem hukum.
Semua orang yang muncul dalam modul ini bukan nama sebenarnya. Semua kemiripan dengan orang baik yang masih hidup atau sudah meninggal adalah kebetulan semata.
Informasi dalam pelatihan ini hanya untuk tujuan pendidikan dan tidak boleh dianggap sebagai nasihat hukum. Silakan berkonsultasi dan menyelaraskan dengan hukum dan peraturan negara ini.
Pengantar
Modul eLearning ini dibuat untuk menelaah hak-hak yang melindungi tersangka, terdakwa dan terpidana dari penangkapan, penahanan, penyelidikan, penghukuman, dan pemenjaraan yang tidak adil.
Modul ini bertujuan untuk mengidentifikasi hak-hak tersangka, terdakwa dan terpidana yang dijamin dalam Konstitusi Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Penjelasannya. Modul ini juga akan menjelaskan contoh-contoh ketika hak-hak tersebut dilanggar.
Disclaimer:Materi dalam modul ini merujuk pada kejahatan umum, akan tetapi ada beberapa prosedur spesifik yang mungkin dapat diterapkan di luar KUHP (terutama untuk pidana yang diatur dalam UU Pidana Khusus beserta Prosedurnya)