Penyiksaan dalam Penyidikan



Penegasan

Modul ini dikembangkan oleh International Bridges to Justice, sebuah organisasi nirlaba yang berdedikasi untuk melindungi hak-hak warga negara di seluruh dunia, dan LBH APIK, sebuah organisasi nirlaba yang berdedikasi untuk menciptakan masyarakat yang inklusif, setara, adil & berkelanjutan melalui perubahan dalam sistem hokum.
Semua orang yang muncul dalam karya ini fiktif. Semua kemiripan dengan orang hidup ataupun mati, murni kebetulan
Informasi dalam pelatihan ini hanya untuk tujuan pendidikan dan tidak seharusnya dinilai sebagai nasihat hukum. Silahkan menelaah hukum dan peraturan negara yang relevan untuk keterangan lebih lanjut

Pendahuluan

Modul eLearning ini dibuat untuk memberikan informasi dasar tentang bagaimana menegakkan hukum domestik Indonesia tentang larangan penyiksaan pada tahap penyidikan. Penyiksaan pada penyidikan adalah penggunaan penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka selama tahap penyidikan.

Tujuan dari modul ini adalah untuk mengidentifikasi sumber hukum tentang larangan penyiksaan dalam Hukum Indonesia dan mengidentifikasi mekanisme pemulihan yang dapat digunakan dalam kasus penyiksaan pada tahap penyidikan.