Penyiksaan dalam Penyidikan (Investigative torture)
Penyiksaan dalam Penyidikan

Penegasan
Modul ini dikembangkan oleh
International Bridges to Justice, sebuah organisasi nirlaba yang berdedikasi untuk melindungi hak-hak warga negara di seluruh dunia, dan LBH APIK, sebuah organisasi nirlaba yang berdedikasi untuk menciptakan masyarakat yang inklusif, setara, adil & berkelanjutan melalui perubahan dalam sistem hokum.
Semua orang
yang muncul dalam karya ini fiktif. Semua kemiripan dengan orang hidup ataupun
mati, murni kebetulan
Informasi
dalam pelatihan ini hanya untuk tujuan pendidikan dan tidak seharusnya dinilai
sebagai nasihat hukum. Silahkan menelaah
hukum dan peraturan negara yang relevan
untuk keterangan
lebih lanjut
Pendahuluan
Modul
eLearning ini dibuat untuk memberikan informasi dasar tentang bagaimana
menegakkan hukum domestik Indonesia tentang larangan penyiksaan pada tahap
penyidikan. Penyiksaan pada penyidikan adalah penggunaan penyiksaan untuk
mendapatkan pengakuan dari tersangka selama tahap penyidikan. Tujuan dari
modul ini adalah untuk mengidentifikasi sumber hukum tentang larangan
penyiksaan dalam Hukum Indonesia dan mengidentifikasi mekanisme pemulihan yang
dapat digunakan dalam kasus penyiksaan pada tahap penyidikan.